Mengapa korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa?

12 Oktober 2012 pukul 21:50 | Ditulis dalam Istilah, Tugas | Tinggalkan komentar

Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan terorisme. Sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa. Karenanya sebagai sebuh kejahatan yang dikategorikan luar biasa, maka seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang bahaya laten korupsi dan pencegahannya.

Korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, bidang ekonomi, dan kesejahteraan umum negara.

Dampak negatif terhadap demokrasi korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Dampak negatif terhadap bidang ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi karena ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

Dampak negatif terhadap kesejahteraan umum, Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.

Tinggalkan sebuah Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.